Home Hukum Polisi Cabut Setatus Tersangka Hasya Mahasiswa UI Tewas dalam Kecelakaan

Polisi Cabut Setatus Tersangka Hasya Mahasiswa UI Tewas dalam Kecelakaan

Jakarta, Gatra.com – Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), dengan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers melalui daring, Senin (6/2).

Baca Juga: Perubahan Cat Mobil Kasus Mahasiswa UI Tertabrak, Advokat: Itu Aneh

Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tenang standard operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," imbuh Trunoyudo.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Yang Menewaskan Mahasiswa UI Mohammad Hasya

Seperti diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.

Hal ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.

49