Home Hukum Main Kuda Lumping dengan Bocah Ratusan Kali, Begitu Hamil Malah Minggat, Ditangkap Deh

Main Kuda Lumping dengan Bocah Ratusan Kali, Begitu Hamil Malah Minggat, Ditangkap Deh

Klaten, Gatra.com– Seorang warga Klaten, Jawa Tengah, Guntur Sugiatno alias Ganden (50) ditangkap polisi usai dilaporkan menyetubuhi gadis di bawah umur. Mirisnya pelaku sudah berbuat tak senonoh sebanyak 109 kali.

Korban sebut saja Melati berusia 15 tahun. Korban diketahui merupakan tetangga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai mandor bangunan.

Saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Klaten, pelaku mengaku mulai menyetubuhi korban sejak April 2022 hingga November 2022. Pelaku pertama kali merayu korban dengan membelikan pulsa. “Pertama saya belikan pulsa,” kata pelaku Guntur, Selasa (7/2/2023).

Perbuatan persetubuhan antara pelaku dengan korban pun berlanjut. Selain dilakukan di rumah korban dan rumah pelaku, perbuatan persetubuhan itu juga dilakukan di hotel.

Bahkan dalam sepekan pelaku bisa melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga hingga empat kali. “Kadang di rumah korban, rumah saya dan hotel. Tapi lebih banyak di hotelnya,” bebernya.

Perbuatan pelaku dilakukan hingga membuat korban melahirkan. Mengetahui korban melahirkan anak hasil darah dagingnya, pelaku akhirnya melarikan diri ke wilayah Cirebon.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten Ipda Febryanti Mulyadi menyampaikan, pelaku ditangkap di wilayah Cirebon pada 14 Januari 2023 lalu.

“Setelah mengetahui bahwa korban melahirkan dan keluarga dari korban beserta perangkat desa mendatangi tersangka tetapi di rumahnya tidak ada. Setelah itu penyidik mencari informasi ternyata tersangka pergi ke daerah Cirebon,” terang Ipda Febry.

Menurutnya, modus pelaku menyetubuhi korban dengan cara merayu dan memberikan harapan akan bertanggung jawab pada korban. Tetapi setelah mengetahui korban melahirkan justru pelaku melarikan diri ke Cirebon.

Pelaku diketahui sudah berkeluarga dan mempunyai dua orang anak. Namun saat melarikan diri, pelaku tidak mengajak anak dan istrinya. “Untuk ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandas Ipda Febry.

128