Home Hukum MAHUPIKI Minta Pemerintah Segera Lakukan Pelatihan KUHP Baru

MAHUPIKI Minta Pemerintah Segera Lakukan Pelatihan KUHP Baru

Jakarta, Gatra.com – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) meminta pemerintah segera melakukan pelatihan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP yang baru disahkan.

Rocky Marbun dari Universitas Pancasila, Jakarta, pada Jumat (10/2), menyampaikan, ini merupakan rekomendasi dari penataran terhadap Buku 1 KUHP Baru di Kampus Universitas Pancasila.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin: Kejaksaan Siap Dampingi Pemerintah jika KUHP Diuji ke MK

Menurutnya, pelatihan tentang KUHP baru tersebut untuk penegak hukum, hakim, lembaga pemasyarakatan, balai kemasyararakatn, dan dosen karena ada perubahan paradigma dalam pemidanaan dan beberapa tindak pidana yang baru yang harus dipahami secara baik.

Agar para penegak hukum, akademisi, dan berbagai pihak lainnya dapat memahami secara mudah substansi KUHP baru yang akan digunakan mulai 2 Februari 2026, atau sekitar 3 tahun lagi, perlu segera dibuatkan beberapa modul.

Ia menjelaskan, hal tersebut perlu dilakukan karena KUHP baru banyak melakukan perubahan terhadap KUHP lama, sehingga jika tidak segera persiapkan dengan baik, akan terjadi kekacauan dalam penegakan hukum ketika KUHP baru ini diberlakukan.

Penataran yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti oleh 65 peserta dari kalangan dosen hukum pidana dan pengacara dari 17 provinsi di Indonesia. Penataran tentang KUHP baru ini merupakan kali pertama di Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru pada 2 Februari 2023.

Penataran ini menghadirkan para pengajar atau dosen, termasuk guru besar hukum pidana dan pengurus MAHUPIKI yang sejak awal terlibat dalam proses penyusunan KUHP baru tersebut.

Para akademisi tersebut, di antaranya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. Dr. Marcus Priyo, S.H., M.H., dan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Topo Santoso dan Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H.

Selanjutnya, Guru Besar FH Universitas Diponegoro? (Undip) Semarang, Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.Hum. Dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand) Padang, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H.

Kemudian, Ketum MAHUPIKI, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiya Jakarta (UMJ), Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dan Dosen Hukum Pidana FH UI, Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H. 

Para profesor dan dosen hukum pidana dari berbagai universitas tersebut menyampaikan sejumlah topik, yakni:
1. Tindak pidana, ajaran melawan hukum, tindak pidana aduan, dan alasan pembenar.
2. Kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, alasan pemaaf.
3. Alasan pembenar dan peringanan pidana.
4. Pemidanaan pidana dan tindakan.
5. Penyertaan, perbarengan, pemufakatan jahat, persiapan, percobaan.
6. Tindak pidana khusus dan pengaturan peralihan dalam KUHP baru.
7. Gugurnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana.
8. Ruang lingkup berlakunya hukum pidana.

Topiik-topik tersebut merupakan asas yang paling fundamental yang harus dipahami oleh pengajar hukum pidana, pengacara, dan juga peneka hukum, agar tidak salah dalam menerapkan KUHP baru ini.

Baca Juga: Panggil Perwakilan PBB Usai Singgung KUHP, Kemenlu Sebut Alasannya

“Karena ini asas-asas ini menjadi penting didalami. Sebagai contoh, salah satu asas yang banyak dibahas dalam penataran ini adalah asas hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dipahami dan diimplementasikan,” katanya.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila, Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., MSi. dan Ketua Umum MAHUPIKI, Dr. Yenti Garnasih, S.H, M.H., memberikan sambutan.

361