Home Hukum Bareskrim Ungkap Kasus Perdagangan Orang Jaringan International

Bareskrim Ungkap Kasus Perdagangan Orang Jaringan International

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan international di Kamboja.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus TPPO jaringan internasional ini terungkap berawal dari adanya informasi yang disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja. 

"Korban TPPO diperkerjakan secara ilegal di negara Kamboja sebagai operator tele marketing, scamming dan judi online," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/2). 

Baca Juga: Tersangka Trading Net89 Bertambah Satu

Dari kasus TPPO tersebut pihak kepolisian telah mengamankan lima tersangka. Tiga tersangka berinisial SJ, CR, dan MR ditangkap pada 24 dan 26 September 2022 di Indramayu, Jawa Barat dan Tangerang, Banten. 

"Yang bersangkutan berperan memproses keberangkatan (korban), termasuk membantu mengurus paspor dan menyediakan tiket perjalanan," beber Djuhandhani. 

Dua tersangka lainnya, NJ dan AN, ditangkap pada 27 Januari 2023 di Jakarta Selatan. Penyidik turut menyita beberapa barang bukti berupa 86 paspor, dokumen pengajuan Visa, hingga data terkait keberangkatan 100 korban.

Baca Juga: Bareskrim Sita Aset Tersangka Robot Trading Net89 Senilai Rp1,2 Triliun

"Tersangka NJ dan AN ini yang bersangkutan berperan sebagai perekrut, membantu pengurusan paspor, menyediakan tiket perjalanan, dan berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja," ungkap Djuhandhani. 

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa para pelaku telah beroperasi sejak 2019 lalu dengan keuntungan ditaksir puluhan miliar. Ia menjelaskan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran transaksi dalam kasus tersebut.

"Kami terus mengembangkan kasus ini dengan bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui aliran transaksi keuangan milik para tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini," katanya.

Baca Juga: Mafia Beras Diringkus Polisi, Buwas: Ancaman Hukuman Masih Relatif Ringan

Pelaku, kata Djuhandi, mengiming-imingi korban dengan gaji mulai Rp8 hingga Rp15 juta. Akan tetapi pada praktiknya para korban tidak mendapatkan gaji sesuai yang diinginkan. "Rata-rata tidak terpenuhi sesuai janjinya," imbuhnya.

Para pelaku mengincar korban berusia 20 tahun hingga 40 tahun dengan kemampuan mampu berbahasa Inggris dan mengoperasikan komputer.

Atas perbuatannya para tersangka dapat dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. 

136