Home Regional Pesantren Harus Selalu Siap Hadapi Tantangan Zaman

Pesantren Harus Selalu Siap Hadapi Tantangan Zaman

Cilacap, Gatra.com – Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilacap, Jawa Tengah KH Suada Adzkiya mengungkapkan, harus ada keseimbangan dan kesadaran pengelola pondok pesantren dengan pemerintah.

Menurutnya, selama ini masih banyak pesantren NU yang tidak siap secara administrasi. “Kesadaran keikhlasan harus di imbangi dengan keadaan zaman,” ujarnya dalam Halaqoh Ulama Pesantren dan Sosialisasi Rancangan Perda Pesantren di Kabupaten Cilacap, Jumat (10/2).

Baca Juga: Politisi PKB Jateng Denny Septiviant Sosialisasi Raperda Pesantren

Acara dihadiri Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) Cilacap KH Ahmad Ashifudin, Sekretaris PCNU Cilacap Khazam Bisri. Hadir pula Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah.

Kiai Suada mencontohkan penggunaan teknologi atau sosial media di masa sekarang. Semua pihak harus bisa beradaptasi, termasuk kalangan pesantren. “Memang, tentu ada plus minus. Namun harus siap kalau sudah di sahkan,” ujarnya.

Ketua RMI NU Cilacap KH Ahmad Ashifudin mengatakan, banyak santri yang punya kualitas tapi tidak memenuhi syarat secara adminitrasi. “Sehingga sinergitas antara pesantren sebagai lembaga pendidikan dan tantangan ke depan NU harus bisa kita jawab ke depan,” terangnya.

Ketua FPKB DPRD Jateng Sarif Abdillah sosialisasi Raperda Pesantren ini menjadi penting karena untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pendidikan yang berlangsung di pondok pesantren saat ini sudah diakui oleh negara.

Berlakunya UU Pesantren tersebut secara otomatis menyetarakan pendidikan pesantren dan pendidikan umum. Sehingga santri dan alumni pondok pesantren juga memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan hingga keperguruan tinggi. Selain itu, santri juga memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing di bursa pasar kerja.

“Dengan adanya Perda Pesantren, maka implementasi di daerah juga semakin kuat. Apalagi di UU Pesantren tersebut juga mengamanatkan pesantren bisa mengakases anggaran yang ada di APBN, dan APBD,” terangnya.

Adanya akses tersebut, katanya, pesantren bisa melakukan pengadaan untuk memenuhi sarana dan prasarana pendidikan. Akses tersebut untuk melahirnya keseimbangan pembangunan, sarana dan parasarana pendidikan berbasis pesantren dan pendidikan umum.

97