Home Hukum Majelis Hakim Nilai Klaim Kekerasan Seksual PC Patut Dikesampingkan

Majelis Hakim Nilai Klaim Kekerasan Seksual PC Patut Dikesampingkan

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan bahwa pihaknya meragukan kebenaran atas klaim terjadinya tindak pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Pasalnya, menurut Majelis Hakim, tak ada bukti valid yang dapat mendukung keterangan tersebut.

“Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2).

Wahyu mengatakan, hal itu berkaitan dengan relasi kuasa antargender. Di mana, Majelis Hakim meyakini terjadinya ketimpangan relasi kuasa, yang menempatkan Putri Candrawathi dalam posisi lebih unggul dibanding Brigadir J.

Pasalnya, Putri merupakan istri dari Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Terlebih, Nofriansyah Yosua Hutabarat hanyalah ajudan berpangkat Brigadir yang ditugaskan untuk membantu Putri dengan menjadi supir maupun membantu tugas-tugasnya sebagai Bendahara Umum Bhayangkari.

“Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” tutur Wahyu Iman.

Terlebih, kata Wahyu, pihaknya tidak menemukan adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual maupun pemerkosaan.

“Sehingga, motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” ucap Wahyu.

"Sehingga, terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," imbuhnya.

Adapun, selama proses persidangan berlangsung, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikeras bahwa Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7) silam. Peristiwa itu disebut Putri tuturkan kepada suaminya pada Jumat (8/7) sore, di rumah pribadi mereka di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, sehingga menyulut emosi Ferdy Sambo.

Dengan demikian, peristiwa itulah yang akhirnya berbuntut pada peristiwa penembakan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang kemudian menewaskan nyawa Brigadir J.

147