Home Hukum Sambo Divonis Mati, Pengacara: Putusan Hakim Berdasarkan Asumsi

Sambo Divonis Mati, Pengacara: Putusan Hakim Berdasarkan Asumsi

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Senin (13/2).

Menanggapi itu, kuasa hukum Ferdy Sambo menilai bahwa putusan tersebut tak disusun berdasarkan fakta persidangan yang ada. Bahkan, menurut pihak Sambo, putusan itu hanya dibuat berdasarkan asumsi semata.

"Pada intinya, kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, kami hormati. [Namun], menurut kami, tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, ketika ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca Juga: Sambo Divonis Mati!

Kendati demikian, Arman tidak menjelaskan langkah lanjutan yang akan pihaknya ambil sebagai upaya hukum atas putusan pidana mati yang dijatuhkan kepada kliennya itu. "Langkah selanjutnya? Ya, nanti saja," kata dia.

Adapun majelis hakim memutuskan pidana mati untuk Ferdy Sambo dengan mempertimbangkan serangkaian poin yang memberatkan suami Putri Candrawathi itu.

Beberapa di antaranya, yakni perbuatan Sambo yang telah merampas nyawa ajudannya sendiri dan telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J; menyebabkan keresahan di masyarakat; melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri; telah mencoreng nama institusi Polri dan menyeret sejumlah anggota Polri untuk terlibat dalam perkara tersebut; serta berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun demikian, majelis hakim tidak menemukan adanya satu pun poin yang meringankan Sambo dalam perkara tersebut.

134