Home Hukum Harapan Ayah Brigadir J Jelang Putusan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Harapan Ayah Brigadir J Jelang Putusan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Jakarta, Gatra.com - Keluarga Brigadir J hadir menyaksikan secara langsung jalannya sidang pembacaan putusan terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, pada hari Ini, Selasa (14/2). Mereka tampak kembali membawa serta figura foto Nofriansyah Yosua Hutabarat, ke persidangan tersebut.

Selain Sang Ibunda Rosti Simanjuntak dan Kakak Brigadir J Yuni Hutabarat yang juga hadir dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kemarin, Senin (13/2), Ayahanda Brigadir J Samuel Hutabarat juga tampak menghadiri sidang hari ini.

Baca Juga: Pihak Kuat Ma'ruf Klaim Kliennya Bawa Pisau Hanya untuk Lindungi Diri

Jelang pembacaan amar putusan terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, Samuel menyampaikan harapannya atas putusan kedua terdakwa tersebut. Ia pun berharap agar ketentuan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan kepada semua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kita berharap kan sama mereka diterapkan juga itu Pasal 340 ke semua Terdakwa. Jadi, kita berharap 340 ini diterapkan. Kiranya Majelis Hakim, atas perpanjangan Tuhan, untuk memberikan keadilan bagi kita," kata Samuel, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, Samuel tetap menyerahkan putusan kepada Majelis Hakim yang memutus perkara pembunuhan atas putranya itu.

"Harapan kita, ya kita tunggu saja nanti, proses yang berjalan," ujarnya.

Baca Juga: Kilas Balik Pembunuhan Brigadir J: 5 Pengakuan Kuat Ma'ruf dalam Pemeriksaan Terdakwa

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2) kemarin, Majelis Hakim telah menjatuhkan sanksi pidana mati terhadap Ferdy Sambo. Majelis Hakim meyakini, Sambo telah bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan pengrusakan sistem elektronik.

Di samping itu, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap Putri Candrawathi. Putri diyakini telah bersalah dalam tindak pembunuhan berencana.

101