Home Hukum Tangis Bharada E Saat Hakim Bacakan Vonis 1,5 Tahun Penjara

Tangis Bharada E Saat Hakim Bacakan Vonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E. Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Mendengar putusan Majelis Hakim itu, Bharada E pun sontak menangis dengan menangkupkan kedua telapak tangannya di wajah. Ia pun tetap pada posisi itu hingga Hakim Ketua Wahyu Iman menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan status Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Sementara itu, simpatisan Bharada E memberikan reaksi atas putusan Majelis Hakim tersebut dengan bersorak-sorai dan bernyanyi bersama-sama.

Adapun, pembacaan putusan tersebut disaksikan langsung oleh keluarga Brigadir J yang datang ke persidangan, yakni Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak yang membawa figura putranya, serta Kakak Brigadir J Yuni Hutabarat.

Mereka pun menyaksikan pembacaan putusan tersebut dari kursi pengunjung ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, dengan didampingi oleh Kuasa Hukum mereka, yakni Kamaruddin Simanjuntak.

Untuk diketahui, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh unsur pembunuhan berencana pada tindakan Bharada E telah terpenuhi. Namun demikian, Majelis Hakim telah mengabulkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan menetapkan status Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

92