Home Hukum Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Mahfud MD: Allhamdulilah

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Mahfud MD: Allhamdulilah

Jakarta, Gatra.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersyukur usai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis ringan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam video yang diterbitkan di Sosial Media Instagram pribadi miliknya @mohmahfudmd Rabu (15/2), Mahfud MD bertepuk tangan ketika hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah saya tak tahu kenapa hati saya bergembira dan hati saya bersyukur atas putusan hakim atas kasus Eliezer ini. Hakim itu punya keberanian," kata Mahfud

Mahfud menilai hakim telah bertindak objektif dalam membuat putusan. Ia yakin hakim mendengarkan suara masyarakat dan tak terpengaruh pada rongrongan pihak tertentu.

Baginya, vonis hakim terhadap Richard Eliezer sudah memenuhi aspek logis, berkemanusiaan dan progresif.

"Ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif, sehingga para hakim ini hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang bagus dalam menangani kasus-kasus biasanya penuh tekanan," kata dia.

Selain itu, Mahfud juga memuji konstruksi putusan yang dibuat hakim lantaran sulit dibantah dan berbasis ilmiah. Baginya, masih banyak hakim masih membuat putusan dengan bahasa rumit.

"Saya tak ingin memengaruhi. Apakah Eliezer banding dan sebagainya, saya lihat putusan hakim hebat. Saya bersama masyarakat yang ingin suarakan kebenaran tentang kasus ini terima kasih kepada hakim," kata dia.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut sanksi pidana penjara 12 tahun terhadap Bharada E.

70