Home Hukum Polres Sarolangun Tangkap Empat Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal

Polres Sarolangun Tangkap Empat Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal

Sarolangun, Gatra.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun, Jambi, menangkap empat orang tersangka pelaku tindak pidana pengeboran minyak ilegal (illegal driling) di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Daerah itu.

"Empat orang yang ditangkap adalah SU (60), warga Kecamatan Pauh, MI (32); warga Kecamatan Pauh, SR (28); warga Kecamatan Sungai Gelam Muaro Jambi, dan AR (42); warga Ilir Barat, Kota Palembang, Sumatera Selatan," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, Kamis (16/2).

Baca Juga: Illegal Driling di Muba, Api Diperkirakan Menyala Satu Tahun

Ia menyebut bahwa keempat tersangka saat dilakukan penangkapan sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

"Tepatnya pada Selasa yang lalu, tanggal 14 Februari 2023 melalui Unit Tipidter Satreskrim mengamankan empat orang tersangka yang diduga melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area TEKWIN, di lahan milik tersangka SU," katanya.

Ia menjelaskan, dari penangkapan empat orang tersangka tersebut diamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal (illegal drilling).

"Di antaranya berupa lima buah besi stang bor ukuran 4 meter, lima buah besi stang bor ukuran 3 meter, enam buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter, besi tiang menara rig, satu buah besi mata bor, satu buah besi as penghantar gearbox, satu buah besi klem stang bor, satu buah besi joker stang bor, dan satu buah mesin diesel," kata Imam.

Penangkapan tersebut, kata Imam, menunjukkan bahwa Polres Sarolangun sangat serius dalam hal menindak tegas para pelaku illegal drilling.

Baca Juga: Kabur Dua Pekan, Pelaku Illegal Driling Diringkus Aparat

Atas perbauatan tersebut penyidik Polres Sarolangun menyangka keempat pelaku illegal drilling tersebut melanggar Pasal 52 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya.

170