Home Ekonomi Pemerintah Perpanjang Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Pemerintah Perpanjang Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKop UKM) kembali menerbitkan Surat Edaran terkait kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam. Adapun moratorium tersebut dilakukan selama tiga bulan, sejak Februari hingga April 2023.

"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," ujar Deputi Bidang Perkoperasian, Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Jumat (17/2).

Adapun moratorium terbaru ini sebagai lanjutan atau perpanjangan dari kebijakan moratorium sebelumnya, yang dikeluarkan Kemenkop UKM melalui  Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 17 November 2022 lalu.

Baca Juga: Kerugian 106T, Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Sampai Gila

Zabadi menjelaskan, keputusan menetapkan moratorium disebabkan banyaknya oknum koperasi yang menyalahgunakan fungsi koperasi. Khususnya koperasi yang memiliki usaha simpan pinjam. Adapun moratorium perizinan usaha simpan pinjam pada koperasi ini juga berlaku untuk izin pembukaan kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pinjam koperasi.

"Kemenkop UKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku," ungkap Zabadi.

Baca Juga: Dittipideksus Kembali Selidiki Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya

Sebagai informasi, selain mengeluarkan moratorium perizinan, Kemenkop UKM juga tengah merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat. Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Sebelumnya pada PPATK juga mencatat selama periode 2020-2022 terdapat 12 KSP, termasuk KSP Indosurya yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Bahkan nominal dalam tindakan pencucian uang ke-12 KSP tersebut mencapai Rp500 triliun.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (14/2) lalu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya tengah menelusuri aliran dana Indosurya hingga uang yang mengalir ke luar negeri. 

PPATK menyebut KSP Indosurya melakukan skema ponzi kepada nasabahnya, dan kini laporan itu telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Kemenkop UKM.

391