Home Hukum Terdakwa Obstruction Of Justice Hendra Kurniawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Terdakwa Obstruction Of Justice Hendra Kurniawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J Hendra Kurniawan menghadapi sidang putusan pada hari ini, Kamis (23/2). 

Hal itu sebagaimana diutarakan Majelis Hakim pada akhir pembacaan duplik pada persidangan Kamis (9/2) silam.

"Dengan demikian, tiba saatnya bagi Majelis Hakim untuk menyusun putusan. Untuk itu, sidang akan ditunda di tanggal 23 Februari 2023, agendanya hasil putusan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel, dalam persidangan Kamis lalu (9/2).

Diketahui, duplik tersebut diajukan Penasihat Hukum Hendra Kurniawan sebagai respon atas replik yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (6/2) silam.

Dalam replik itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak nota pembelaan (pleidoi) Hendra Kurniawan dan meminta agar Majelis Hakim dalam putusannya dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadap Hendra, sebagaimana termaktub dalam tuntutan JPU pada Jumat (27/1) silam, yakni pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
 

96