Home Hukum Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Sujud di Kaki Orangtuanya

Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Sujud di Kaki Orangtuanya

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, bersujud di kaki kedua orangtuanya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto, S.H., S.I.K., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Afrizal Hady, ketika membacakan amar putusan, Jumat (24/2).

Melihat anaknya bersujud, ayah dan ibu Irfan pun berkali-kali menepuk, mengusapi punggung dan kepala belakang putranya itu.

Baca Juga: Rintangi Pengungkapan Aksi Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Bahkan, sebelum Irfan akhirnya merosot untuk bersujud di kaki sang ibu, kedua orang tuanya itu secara bersama-sama terus memberikan pelukan kepada Irfan. Ia juga terpantau menghampiri dan memeluk erat sang istri yang turut hadir secara langsung dalam persidangan tersebut.

Usai putusan tersebut, Irfan mengatakan bahwa putusan yang hakim jatuhkan kepadanya merupakan risiko dalam bertugas sebagai anggota Kepolisian RI (Polri). Namun begitu, ia mengaku masih ingin berdinas di Korps Bhayangkara tersebut.

59