Home Hukum Siang Ini Bharada Richard Eliezer Akan Dipindahkan Ke Lapas Salemba

Siang Ini Bharada Richard Eliezer Akan Dipindahkan Ke Lapas Salemba

Jakarta, Gatra.com- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E, akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat pada Senin (27/2) hari ini.

Syarief mengatakan pemindahkan Bharada E menuju ke lapas akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB hari ini.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini senin 27 Februari 2023," kata Syarief saat dikonfirmasi Senin (27/2).

Adapun sejak awal menjadi tahanan, Bharada E mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Syarief menjelaskan Richard Eliezer dipindahkan guna menjamin hak-hak dari terpidana. "Eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," tuturnya.

Diketahui, Bharada E telah mendapat vonis atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berupa kurungan penjara satu tahun enam bulan.

Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Selain itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Richard juga tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun.

Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.

Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR. Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

242