Home Ekonomi Ketua Forkopi: Kasus Koperasi Bermasalah Merugikan Lembaga Koperasi

Ketua Forkopi: Kasus Koperasi Bermasalah Merugikan Lembaga Koperasi

Jakarta, Gatra.com - Ketua Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Andy Arslan Djunaid mengatakan bahwa ramainya pernyataan negatif dari berbagai pihak terkait koperasi, membawa dampak kerugian bagi ekosistem koperasi itu sendiri. Padahal, selama ini koperasi mampu berjalan dengan baik.

"Ada anggota narik uang, cukup banyak. Saya ditelpon (anggota) juga pemberitaan sangat berdampak. Ini merugikan, menimbulkan ketakutan," ujarnya dalam Editorial Meeting Isu Koperasi Kekinian: Kasus Indosurya Jangan Sampai Menggeser Peran Koperasi Sebagai Alternatif Pembiayaan Usaha Kecil Menengah di Jakarta, Senin (27/2).

Diketahui, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebutkan adanya delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar sewaktu Pandemi Covid-19. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi pernyataan  telah menemukan dugaan praktik tindak pidana pencucian uang di 12 koperasi simpan pinjam.

Baca Juga: Marak Kasus Koperasi Bermasalah, Forkopi: Masih Banyak Koperasi Baik

Di luar kasus itu, terbaru, kasus KSP Indosurya yang membawa kerugian hingga triliunan rupiah juga berdampak negatif bagi koperasi. Adanya penanganan yang tidak menguntungkan anggotanya juga membuat citra koperasi semakin menurun.

"Mereka memang koperasi palsu atau hanya menggunakan kedok koperasi untuk praktik penipuan. Ini tidak baik, perlu diluruskan," ucapnya.

Selain membawa kerugian secara langsung bagi ekosistem koperasi, kasus koperasi bermasalah turut membuat adanya aturan yang juga menghambat perkembangan koperasi. Ini ditandai dengan perpanjangan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam oleh KemenkopUKM yang berlaku mulai Februari hingga April 2023. Padahal, sebelumnya aturan itu hanya berlaku sejak November 2022 hingga Februari 2023.

"Adanya moratorim, kami kesulitan ketika akan buka cabang. Kami berharap bisa buka gerai baru untuk melayani anggota lebih dekat, tapi kesulitan untuk urus izin," terangnya.
Senada, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Usaha Gabungan Terpadu (UGT) Sidogiri, Abdul Majid mengatakan bahwa koperasi bermasalah bukan merupakan bagian dari koperasi. 

Baca Juga: Aksi Korban KSP Indosurya Tuntut Keadilan

"Kalau melihat prinsip dan jati diri, mereka bukan bagian dari koperasi. Koperasi apapun selalu dilakukan kesepahaman, berdasarkan rapat anggota tahunan. Perlu dilihat, tidak asal menyikapi kegagalan kepada koperasi, apa benar (kasus bermasalah itu koperasi)?" ucapnya.

Menurutnya, koperasi sejati berperan dalam membantu masyarakat. Namun, adanya pihak yang mengaku sebagai koperasi tanpa menerapkan prinsip koperasi justru mencoreng apa yang selama ini telah dilakukan.

Baca Juga: Menteri Teten Gandeng PPATK, Awasi 12 Koperasi Diduga Lakukan Pencucian Uang Rp500 Triliun

Ia menegaskan bahwa peran koperasi masih sangat dibutuhkan untuk perkembangan usaha mikro di Indonesia. Adanya kasus koperasi bermasalah, diharapkan tidak membuat seluruh koperasi dianggap tidak mampu menjalankan perannya dengan maksimal.

Berdasarkan data KemenkopUKM, jumlah koperasi di Indonesia hingga 2021 lalu tercatat sejumlah 127.000. Dari total, 18.000 di antaranya merupakan KSP.

171