Home Hukum MK Tolak Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Anies Harapkan Ini

MK Tolak Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Anies Harapkan Ini

Jakarta, Gatra.com – Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perpanjang masa jabatan presiden lebih dari dua periode.

“Sesungguhnya proses pemilu ke depan ini tidak lepas dari keputusan MK beberapa hari yang lalu,” kata Anies dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3).

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Terhadap Masa Jabatan Presiden

Ia menyampaikan, jika MK menerima permohonan atau mengabulkan gugatan perpanjang masa jabatan presiden, mungkin tidak ada pertemuan dan pembahasan soal demokrasi pada hari ini di DPP Partai Demokrat.

“Atau diskusi kita berubah. Karena itu, saya sampaikan apresiasi kepada MK,” kata Anies.

Ia mengharapkan MK tetap terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi serta melindungi tata negara dan pemerintahan Indonesia dari usaha pelemahan demokrasi karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan baik dengan sendirinya.

“Demokrasi itu harus terus dirawat. Oleh karena itu, kita menunggu keputusan MK berikutnya,” kata dia.

Adapun harapan terhadap MK dalam waktu dekat, yakni tetap menyatakan Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sehingga demokrasi sesuai dengan harapan rakyat.

“Proses pemilihan tidak mencederai prinsip demokrasi. Ini terkait diskusi kita pagi hari tadi dengan Majelis Tinggi [Partai Demokrat],” ujarnya.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Masyarakat Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Ia mengungkapkan, pada pertemuan tersebut pihaknya membahas soal demokrasi Indonesia ke depan serta arah perjalanan bangsa dan negara.

“Sesungguhnya proses pemilu ke depan ini tidak lepas dari keputusan MK beberapa hari yang lalu,” ucapnya dalam konfensi pers tanpa tanya jawab tersebut.

63