Home Hukum Mantan Pacar Mario Dandy AG Jadi Saksi di Sidang Penganiayaan David Ozora

Mantan Pacar Mario Dandy AG Jadi Saksi di Sidang Penganiayaan David Ozora

Jakarta, Gatra.com - Anak berkonflik hukum AG (15) telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memberikan kesaksian dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Awalnya, AG dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada persidangan minggu lalu. Namun, berdasarkan permintaan kuasa hukumnya, AG akhirnya menjadi saksi mahkota untuk memperjelas keterlibatannya dengan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Berdasarkan pantauan, AG hadir di PN Jaksel sekitar pukul 09.36 WIB. Ia terlihat hadir memakai kemeja putih dan celana panjang hitam dengan luaran jaket putih berkupluk lebar. Anak AG terlihat didampingi pihak dari Kejaksaan.

Penasehat Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif dalam persidangan hari ini. Namun, pihaknya menyayangkan AG harus dihadirkan langsung di persidangan.

Baca juga: Terdakwa Anak AG Divonis 3,5 tahun Pidana!

"Permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring atau online masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," ucap Mangatta Toding Allo melalui pesan WhatsApp pada Senin malam (26/6).

Anak AG diketahui sudah ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, sejak Rabu (14/6) setelah permohonan kasasi dari pihaknya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Mantan pacar Mario Dandy ini akan menjalani masa tahanan selama 3 tahun 6 bulan setelah terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap korban, David Ozora. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

91