Home Hukum Ini Amar Putusan Lengkap PN Jakspus Perkara Gugatan Partai Prima soal Pemilu

Ini Amar Putusan Lengkap PN Jakspus Perkara Gugatan Partai Prima soal Pemilu

Jakarta, Gatra.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), di antaranya memerintahkan KPU menghentikan sisa tahapan pemilu 2024.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,” kata Alif Kamal, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Prima membacakan salinan amar putusan PN Jakpus di Jakarta, Kamis (2/3).

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Hentikan Sisa Tahapan Pemilu, Partai Prima: Semua Pihak Harus Hormati Putusan

Alif menyampaikan, itu merupakan amar putusan poin kelima dalam pokok perkara. Masih dalam poin tersebut, ujar Alif, putusan pada Kamis, 2 Maret 2023 ini, juga memerintahkan KPU untuk melakukan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Adapun isi amar putusan lengkap dalam perkara bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini, yakni mengadili:

Dalam eksepsi
Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel).

Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Baca Juga: Partai PRIMA Duga Ada Kepentingan Istana di Balik Wacana Penundaan Pemilu

503