Home Hukum Partai Prima Minta Megawati Hormati Putusan PN Jakpus soal Tunda Tahapan Pemilu

Partai Prima Minta Megawati Hormati Putusan PN Jakpus soal Tunda Tahapan Pemilu

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono, menanggapi pernyataan Ketum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri yang mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024.

Agus di Jakarta, Kamis malam (2/3), meminta semua pihak, termasuk Megawati untuk menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca Juga: Ini Amar Putusan Lengkap PN Jakspus Perkara Gugatan Partai Prima soal Pemilu

Adapun salah satu amar putusan PN Jakpus adalah menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” kata Agus Jabo dalam keterangan tertulis.

Agus Jabo mengingatkan seluruh pihak menghormati putusan PN Jakpus demi menjaga kewibawaan lembaga peradilan serta menjunjung tinggi hukum sebagai panglima di negeri ini.

“Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan,” katanya.

Terlebih Agus Jabo menilai bahwa putusan PN Jakpus terhadap KPU agar tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu ?2024 merupakan putusan rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara.

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Hentikan Sisa Tahapan Pemilu, Partai Prima: Semua Pihak Harus Hormati Putusan

Partai Prima juga menilai bahwa tuntutan pihaknya meminta proses tahapan pemilu dihentikan sementara sudah sesuai dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant Civil and Political Right.

“Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat,” katanya.

266