Home Hukum Calo Penerimaan Calon Bintara Polri, Anggota Polres Nagekeo Ditahan

Calo Penerimaan Calon Bintara Polri, Anggota Polres Nagekeo Ditahan

Nagekeo, Gatra.com – Calo penerimaan siswa Bintara Polri, Bripka TT, dijebloskan ke sel tahanan Polres Nagekeo. Oknum anggota Polres Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), itu meringkuk di sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pascameraup nyaris Rp200 juta.

Bripka TT menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penerimaan calon siswa Bintara Polri asal Kabupaten Nagekeo. Bripka TT meraup ratusan juta dari dua orang calon siswa (Casis) Bintara Polri.

Baca Juga: Lima Anggota Polri Kena OTT, Polri Pastikan Pendaftaran Calon Bintara Gratis

Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, mengungkapkan, modus pelaku Bripka TT menjanjikan kelulusan calon Bintara Polri kepada orang tua masing-masing calon siswa Bintara Polri.

"Bripka TT menipu orang tua casis dengan jaminan memberikan suatu materi yang tidak sedikit jumlahnya. Karena tergiur dengan janjinya, dua orang tua casis tersebut melayani permintaannya," kata Yudha Pranata pada Senin (6/3).

Yudha mengungkapkan, korban pertama memberikan uang sejumlah Rp130 juta dan korban kedua sejumlah Rp55 juta. Setelah memberikan sejumlah uang tersebut, kedua peserta seleksi itu dinyatakan tidak lolos.

"Ternyata, dalam tahap seleksi, kedua korban tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Keduanya gugur," kata AKBP Yudha.

Setelah gagal, para orang tua dari calon Bintara Polri tersebut menuntut kepada Bripka TT agar uang mereka dikembalikan. Tetapi pelaku justru berdalih dan tidak mengakui bahkan melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Wonreli di Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.

"Anggota Propam Polres Nagekeo mengejar dan menangkap yang bersangkutan di kampung halamannya di Maluku. Ditangkap 1 Maret lalu dan dibawa ke Polres Nagekeo,” ujar Yudha.

Atas perbuatan tersebut, Bripka TT dijatuhkan dua sanksi yakni sangsi pidana dan sangsi kode etik.  Untuk kasus pidananya, dia disangka melanggar Pasal 372 KUH Pidana subsider Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

“Sedangkan untuk kode etik sedang diproses Propam sesuai PP Nomor 1 tentang Kode Etik [Polri],” katanya.

Yudha berharap agar orang tua di Nagekeo yang menginginkan anaknya menjadi anggota Polri, sedini mungkin anak-anaknya dipersiapkan, baik dari segi kesehatan maupun intelektual agar bisa mengikuti seleksi dengan baik dan bisa menjadi anggota Bintara Polri.

Baca Juga: Ini 10 Tersangka Copet Konser Purworejo Spektakuler, Sikat 34 HP

"Jangan mudah percaya dengan oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan. Yang menjamin kelulusan adalah anak itu sendiri melalui hasil tes dan juga doa dari orang tua," kata Yudha.

147