Home Hukum Crazy Rich Wahyu Kenzo Ditangkap Polisi, Dilaporkan di Mabes Polri terkait Robot Trading

Crazy Rich Wahyu Kenzo Ditangkap Polisi, Dilaporkan di Mabes Polri terkait Robot Trading

Jakarta, Gatra.com – Polresta Malang Kota menangkap Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Dia disebut-sebut sebagai crazy rich Surabaya Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG).

Polrses Malang Kota menangkap Wahyu Kenzo pada Selasa (7/3), terkait kasus dugaan penipuan robot trading ATG yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama. Dia ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Harmanto, membenarkan tentang penangkapan dan penahanan terhadap Wahyu Kenzo dalam kasus dugaan penipuan robot trading ATG tersebebut.

Namun Budi enggak menyampaikan lebih jauh tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus tersebut akan dirilis oleh Polda Jatim pada siang ini.

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum sejumlah korban robot trading ATG PT Pansaky Berdikari Bersama, Adi Gunawan, dalam keterangan pers, Rabu (8/3), menyampaikan, sejumah kuasa hukum korban telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri.

Adi mengatakan, laporan tersebut dicatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Sebelum itu, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak ATG namun tidak pernah ditanggapi sehingga pihaknya menilai yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik.

“Kami kemudian menempuh upaya hukum dan kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” ujar Adi.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama tim kuasa hukum melakukan upaya hukum setelah mendapat surat kuasa dari hampir dari seluruh korban kasus dugaan robot trading ATG.

Advokat yang mengaku sempat menangani sejumlah kasus robot trading, seperti Farenheit dan Millioner Prime (MP) ini menyampaikan, mendapat kuasa dari para korban robot trading ATG setelah mereka menghubung hotline di laman kantornya.

“Terkait kasus ini, kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap,” ujarnya.

Menurut dia, pelaporan dugaan penipuan robot trading ATG juga dilakukan di Polda Lampung oleh sejumlah korbannya. Bukan hanya itu, laporan terhadap Wahyu Kenzo itu terkait dugaan tindak pidana UU ITE.

Ia menyebutkan, pengaduan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022 yang dilayangkan salah satu korbannya inisial DHS.

“Dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (1),” katanya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu.

Ia mengaku telah mendepositkan dananya sejumlah Rp200 juta dan dijanjikan bisa menarik uang tersebut kapan saja. Namun pada 3 Februari 2022, member sudah tidak bisa melakukan penarikan (withdraw) dana dengan alasan maintainance atau pemulihan sistem.

Baca Juga: Doni Salmanan Sedih Puasa Pertama di Tahanan  

Pihak pengelola robot trading tersebut kemudian menjanjikan bahwa pada 18 Maret 2022 maintainance sudah selesai dan investor bebas melakukan penarikan.

“Namun sampai akhir bulan Maret 2022 website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG/ATC sudah tidak bisa diakses. Bahkan account’s untuk digunakan sebagai user ID dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses lagi,” ujarnya.

127