Home Hukum ICW Yakini Pelaku Pengubahan Putusan Pencopotan Aswanto Berkomplot

ICW Yakini Pelaku Pengubahan Putusan Pencopotan Aswanto Berkomplot

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meyakini bahwa pelaku dugaan pengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencopotan Mantan Hakim MK Aswanto berkomplot atau tidak hanya satu orang.

“Berdasarkan analisis permasalahan yang ada, kami tidak begitu yakin jika pelakunya hanya satu orang, kami yakin betul ini merupakan skandal yang dikerjakan oleh komplotan tertentu,” katanya di gedung Makhamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis (9/3).

Hal tersebut ia ungkapkan di sela agenda kunjungannya untuk memberikan dukungan kepada Majelis Kehormatan Makhamah Konstitusi (MKMK). Pasalnya, MKMK segera melakukan pemutusan permasalahan terkait skandal ini sebelum 20 Maret 2023 mendatang.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Dukung Majelis Kehormatan MK Usut Tuntas Dugaan Kasus Pencopotan Hakim Aswanto

Kurnia juga mendesak agar MKMK tidak hanya membongkar namun mengusut tuntas dan mengajukan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku pengubah putusan MK ini.

Menurut Kurnia, pihaknya menyoroti skandal ini sejak Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto memberikan alasan yang tidak masuk akal dalam pemberhentian Aswanto. Hal tersebut membuat Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas ICW, PSHK, TII, IPC, PUSaKO, dan SETARA Institute merasa pengubahan dua kata dan alasan pemberhentian Aswanto oleh DPR janggal dan harus diusut tuntas.

“Ketika Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan alasan memberhentikan Aswanto karena ada poin UU yang didorong oleh DPR tidak disepakati. Bagi kami logika itu adalah logika yang absurd.

Baca juga: Puan Sebut Penundaan Pengesahaan RUU PPRT Atas Keputusan Rapim DPR

Menurut Kurnia, seharusnya Bambang Wuryanto tidak mengatakan hal itu. Lembaga kekuasaan kehakiman itu adalah lembaga yang independen, tidak bisa kemudian dijadikan sebagai sandra politik oleh cabang kekuasaan baik dari legislatif, maupun eksekutif

Sebelumnya, MKMK telah melakukan rekonstruksi dengan mengadakan dokumen-dokumen persidangan yang telah dikumpulkan. Saksi-saksi juga telah dimintai keterangan oleh majelis.

Pengubahan putusan MK diduga terjadi pada putusan gugatan Pasal 13 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Lalu, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan terhadap MK ke Polda Metro Jaya (PMJ), sebab ia meyakini bahwa perubahan pembacaan persidangan tersebut bukanlah salah ketik.

55