Home Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Dukung Majelis Kehormatan MK Usut Tuntas Dugaan Kasus Pencopotan Hakim Aswanto

Koalisi Masyarakat Sipil Dukung Majelis Kehormatan MK Usut Tuntas Dugaan Kasus Pencopotan Hakim Aswanto

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pencopotan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto, hari ini Kamis (9/3).

Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana hadir di MK sekitar pukul 08.15 WIB. Bersama lima rekannya, koalisi langsung menghadap Majelis Kehormatan Makhamah Konstitusi (MKMK) untuk memberikan dukungan. Pasalnya MKMK akan memutuskan permasalahan terkait pencopotan Aswanto.

“Adapun kehadiran kami pada saat ini untuk memberikan dukungan kepada Majelis Kehormatan Makhamah Konstitusi karena mengingat mereka akan memutuskan permasaahan yang saat ini sedang didalami sebelum tanggal 20 maret,” ujar Kurnia di gedung Makhamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis (9/3).

Kurnia mengatakan, MKMK telah memiliki bukti yang terang sehingga ia meyakini bahwa tidak sulit untuk MKMK mutuskan permasalahan ini. Kedatangannya ke MK membawa surat dukungan yang ditulis oleh 10 tokoh publik di antarannya, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas, 5 guru besar dan 4 mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas ICW, PSHK, TII, IPC, PUSaKO, dan SETARA Institute. Koalisi menyampaikan dalam surat pada intinya tertuang kekhawatiran atas pengubahan dua kata pada risalah putusan MK pasca diucapkan di persidangan. Karena hal itu berimplikasi pada pemberian legitimasi konstitusional terhadap pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR. 

Perbuatan DPR dinilai tersebut dilakukan di tengah masa jabatannya beberapa waktu lalu yang melanggar konstitusi dan hukum. 

Diberitakan sebelumnya, MKMK telah melakukan rekonstruksi dengan mengadakan dokumen-dokumen persidangan yang telah dikumpulkan oleh MKMK dan pemanggilan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh majelis.

Pengubahan putusan MK diduga terjadi pada putusan gugatan pada Pasal 13 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Kemudian Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan terhadap MK ke Polda Metro Jaya (PMJ), sebab ia meyakini bahwa perubahan pembacaan persidangan tersebut bukanlah salah ketik.

311