Home Hukum Fakta Baru, Agnes Gracia Tolak Permintaan N untuk Bantu David yang Sekarat

Fakta Baru, Agnes Gracia Tolak Permintaan N untuk Bantu David yang Sekarat

Jakarta, Gatra.com- Sejumlah fakta terungkap dalam rekonstruksi penganiayaan D oleh Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). Rekontruksi dilaksanakan di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

Dalam rekonstruksi tersebut, sosok saksi N orangtua dari teman David menegur dengan berteriak. Setelah teriakan itu, Mario baru berhenti menganiaya David.

Fakta baru terungkap, saat saksi N meminta tolong kepada Agnes Gracia, kekasih Mario Dandy, agar memangku David yang sekarat. Agnes Gracia menolak. Agnes kini sudah ditetapkan sebagai pelaku. Namun statusnya, berkonflik hukum, bukan tersangka karena masih di bawah umur.

Saksi N mengenakan baju berwarna biru bergaris putih dihadirkan sebagai saksi pada saat rekonstruksi kasus penganiayaan di perumahan Green Permata Residence Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia sosok yang berhasil melerai kejadian keji itu.

"Di saat bersamaan ada teriakan 'woi' dari saksi ibu N," kata penyidik yang memandu reka ulang adegan, Jumat (10/3).

Tidak lama setelah, pihak sekuriti pun datang ke lokasi disambut dengan saksi N. Pada saat itupun David, 17 tahun, sudah dalam kondisi yang tak berdaya lagi. Lantas saksi N pun meminta kepada Agnes agar memangku David.

"Saksi ibu N membantu korban, dan N mengatakan ‘boleh tolong kasih paha kamu ke bawah tangan saya sebagai bantal’," kata penyidik.

Bukannya membantu menolong pada saat itu, Agnes justru hanya memegangi kepala David. Padahal awalnya, Agnes disebut sempat memangku David usai penganiayaan tersebut.

Sebelumnya, dalam sebuah video berdurasi 56 detik yang memperlihatkan aksi penganiayaan kepada David sempat terdengar teriakan 'woi setop!' oleh seseorang. Aksi penganiayaan itu pun terhenti oleh para pelaku.

Diketahui, suara tersebut berasal dari seorang perempuan yang pada yang melihat aksi keji yang dilakukan oleh tersangka, Mario Dandy Satrio, 20 tahun, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada saat itu korban tengah berada di rumah temannya.

"Jadi terhentinya perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara itu suara seorang ibu, ibu N," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/3).

Trunoyudo menjelaskan Ibu N merupakan orangtua dari anak R yang pada saat itu David tengah bermain di rumahnya sebelum kejadian.

"Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R. Dan itu ibunya dari anak R. Itu yang menghentikan penganiayaan," bebernya.

Tidak lama setelah, pihak sekuriti pun datang ke lokasi disambut dengan saksi N. Pada saat itupun David sudah dalam kondisi yang tak berdaya lagi. Lantas saksi N pun meminta kepada Agnes agar memangku David.

"Saksi ibu N membantu korban, dan N mengatakan ‘boleh tolong kasih paha kamu ke bawah tangan saya sebagai bantal’," kata penyidik.

Bukannya membantu menolong pada saat itu, Agnes jhanya memegangi kepala David. Padahal awalnya, Agnes disebut sempat memangku David usai penganiayaan tersebut.

526