Home Hukum UU ITE Wajib Direvisi Demi Jaga Esensi Demokrasi, Sudah Banyak Pihak Dirugikan Pasal Karet

UU ITE Wajib Direvisi Demi Jaga Esensi Demokrasi, Sudah Banyak Pihak Dirugikan Pasal Karet

Jakarta, Gatra.com - Banyak golongan di masyarakat yang dirugikan dengan adanya UU ITE. Padahal, mereka inilah yang menjaga esensi demokrasi tetap hidup. Proses revisi pun diharapkan dapat memberi keadilan.

Salah satu permasalahan paling krusial yang membuat banyak lembaga mendesak pemerintah untuk merevisi UU ITE adalah soal mereka yang rajin memberi kritik. Seringkali, orang-orang ini dikriminalisasi oleh mereka yang tidak sependapat.

"Termasuk, orang-orang yang menyampaikan ekspresi bukan untuk niat jahat, tapi untuk kepentingan publik. Itu harus dilindungi. Bukan seperti UU ITE sekarang," tutur Direktur LBH Jakarta Arif Maulana setelah konferensi pers di Jakarta, Senin (13/3).

Baca juga: LBH Pers Dorong Revisi Total UU ITE

Arif mengambil contoh kaum buruh dan para aktivis yang sering dikriminalisasi akibat mengkritik pemerintah. Kritik tersebut biasanya disampaikan ke tengah publik melalui media sosial.

"Kalau tujuan-tujuan seperti itu dikriminalisasi, lalu siapa yang akan mengoreksi kerja-kerja pemerintah di sistem demokrasi hari ini," tutur Arif lagi.

Perwakilan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) ini pun menyayangkan kondisi peraturan saat ini. Baginya, UU ITE saat ini besar potensinya mencederai demokrasi jika tidak segera direvisi.

"Kan esensi demokrasi itu kritik, pendapat, ekspresi kalau itu bagian dari kebebasan sipil sudah tidak ada perlindungan, ya ini negara otoriter," ucap Arif.

Baca juga: Jadi Tersangka UU ITE, Komnas Perempuan Minta Keadilan untuk FA

Selain bidang politik dan hukum, UU ITE juga pernah menjerat warga sipil di sektor lain. Tanpa menyebutkan kasus spesifik, Arif menyebut kalau pernah ada korban kekerasan seksual yang justru dikriminalisasi menggunakan UU ITE.

"Misalkan, konsumen melakukan komplain terhadap pelayanan dari produsen. Atau, korban kekerasan seksual yang melakukan pembelaan diri. Pembelaan terpaksa yang menyampaikan itu ke publik untuk minta tolong. Apakah itu juga dikriminalisasi? Kan harusnya enggak," tutur Arif Maulana.

Melihat urgensi yang ada, beberapa lembaga yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE pun terus mendesak pemerintah. Berbagai platform sosial media digunakan menggaungkan gerakan ini karena semua bisa kena kalau tidak ada tindakan nyata.

96