Home Ekonomi Pupuk Indonesia Sebut Sudah Salurkan 1,5 Juta Ton Pupuk Bersubsidi

Pupuk Indonesia Sebut Sudah Salurkan 1,5 Juta Ton Pupuk Bersubsidi

Jakarta, Gatra.com- PT Pupuk Indonesia (PI) mengklaim telah menyalurkan 1,50 juta ton pupuk bersubsidi sepanjang Januari 2023 hingga 11 Maret 2023. SVP Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, jumlah penyaluran tersebut setara dengan 67% dari alokasi penyaluran sampai dengan Maret 2023 sebesar 2,23 juta ton.

Diketahui, pemerintah pada tahun 2023 menetapkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 7,85 juta ton untuk dua jenis pupuk yaitu Urea dan NPK. Secara rinci urea bersubsidi dialokasikan sebanyak 4,64 juta ton dan NPK sebanyak 3,21 juta ton. Sementara rencana produksi Pupuk Indonesia pada tahun ini sebesar 12,3 juta ton untuk pupuk bersubsidi maupun pupuk non-subsidi.

"Sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, yang sudah tersalurkan 1,50 juta ton, rinciannya Urea sebesar 885.675 ton dan NPK sebesar 614.106 ton," ujar Wijaya di Kementerian BUMN, Senin (13/3).

Baca juga: Cegah Harga Gabah Anjlok Saat Panen Raya, Pemerintah Terbitkan Fleksibilitas Harga

Selain itu, dia membeberkan, dari sisi stok PT PI telah menyiapkan pupuk bersubsidi sebanyak 649.374 ton di Gudang Lini III atau tingkat kabupaten. Menurut Wijaya, jumlah stok tersebut setara 190% atau dua kali lipat dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah sebesar 341.556 ton.

"Rinciannya, stok Urea sebesar 368.014 ton dan NPK sebesar 281.360 ton," sebut Wijaya.

Adapun Wijaya menegaskan bahwa berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi hanya diprioritaskan untuk sembilan komoditas strategis antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

Baca juga: Kementan: Panen Raya Padi Sejuta Hektare Potensi 9,15 Juta Ton Gabah

Ia mengatakan petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi haruslah dengan kepemilikan lahan maksimal dua hektar dan wajib tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN).

"Stok pupuk bersubsidi hanya disalurkan kepada petani yang berhak sesuai kriteria, bagi petani yang tidak sesuai kriteria maka tidak bisa mendapat pupuk bersubsidi," imbuh Wijaya.

111