Home Regional Dana Desa Mencapai Rp304 Miliar, Bupati Ingatkan Pertanggungjawaban

Dana Desa Mencapai Rp304 Miliar, Bupati Ingatkan Pertanggungjawaban

Grobogan, Gatra.com – Bupati Grobogan Sri Sumarni mengingatkan para Kepala Desa agar lebih cermat dalam memanfaatkan dana Desa.

Hal itu disampaikan bupati pada sosialisasi Dana Desa Kabupaten Grobogan tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan di Pendapa Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (1/2).

Baca Juga: Ganjar Izinkan Kades Geser Bankeu Pemprov untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem

Pihaknya menekankan pengelolaan Dana Desa harus berorientasi pada 3 (tiga) prioritas sasaran, yaitu pemulihan ekonomi, prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi penanganan bencana alam dan non-alam.

“Saya minta semua fokus dan tepat dalam pemilihan kegiatannya sesuai prioritas tersebut. Pengembangan BUMDes, pemberdayaan UMKM, pengembangan desa wisata, penanganan stunting, AKI-AKB, SDGs Desa, penanggulangan kemiskinan ekstrim, ketahanan pangan, dan mitigasi bencana, tolong benar-benar menjadi perhatian,” ungkapnya.

Sri Sumarni meminta Kepala Desa agar tertib dan taat aturan dalam membuat serta menyampaikan pertanggungjawaban (SPJ-nya) penggunaan Dana Desa. Hematnya, sebaik apapun penyaluran, penyerapan, dan pelaksanaan Dana Desa bila tidak disertai pertanggungjawaban yang baik sangat berpotensi menimbulkan masalah.

“Sebaik apapun penyaluran, penyerapan dan pelaksanaanya, namun jika tidak disertai pertanggungjawaban yang baik, maka akan sangat berpotensi untuk menjadi permasalahan, yang pada akhirnya akan merepotkan kita semua, utamanya bagi para kepala desa,” katanya.

Baca Juga: RKPD 2024, Pemkab Grobogan Terapkan Skala Prioritas

Pada tahun 2023 ini, Pemerintah akan memberikan Dana Desa secara bertahap. Katanya, sebagian Dana Desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan dan sebagian lagi Dana Desa dihitung pada tahun anggaran berjalan.

“Dana Desa Kabupaten Grobogan yang dihitung sebelum tahun anggaran berjalan sudah ditetapkan jumlahnya yaitu Rp304 miliar lebih, dan pada tahun anggaran berjalan akan dialokasikan tambahan Dana Desa yang akan disalurkan paling cepat minggu pertama bulan Agustus 2023”, ujarnya.

Meski begitu, Bupati menggarisbawahi bahwa Dana Desa yang akan disalurkan di bulan Agustus 2023 itu, pembagiannya dilakukan berdasarkan beberapa kriteria tertentu. 

Kriteria tersebut, menurutnya antara lain, Penetapan dan Penyampaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Kinerja penyaluran Dana Desa, Persentase Anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), laporan daftar transaksi harian dan rekapitulasi bulanan, realisasi APBDes setiap bulan,  realisasi pelaksanaan APBDes, dan kriteria tertentu lainnya.

217