Home Nasional LPSK Dorong Pengungkapan Kasus Korupsi: JC dan Saksi Akan Dilindungi

LPSK Dorong Pengungkapan Kasus Korupsi: JC dan Saksi Akan Dilindungi

Jakarta, Gatra.com - Merebaknya kasus korupsi beberapa waktu belakangan menyedot perhatian publik. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution mengatakan, pihaknya terbuka menerima permohonan perlindungan dari beberapa kasus korupsi, termasuk dalam mempertimbangkan pihak-pihak yang terlibat dan memiliki informasi yang dapat membantu penegak hukum untuk direkomendasikan sebagai justice collaborator (JC).

“Dalam pengungkapan korupsi, peran JC sangat penting. Informasi mereka bisa sangat membantu pengungkapan kasus,” kata Nasution dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3). 

Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer

Menurut Nasution, negara melalui Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur secara khusus mekanisme dan penanganan terhadap JC. Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, menyebutkan, JC dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Justice Collaborator Mendapat Penanganan Khusus 

Penanganan khusus yang dimaksudkan yakni berupa pemisahan tempat penahanan, pemisahan berkas, dan memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya. Sedangkan penghargaan diberikan bagi JC meliputi keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak narapidana lainnya.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini perhatian publik tertuju pada beberapa kasus korupsi yang sudah ditangani maupun yang baru dilaporkan ke penegak hukum. Mulai dari kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022, hingga dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp300 triliun.

Baca juga: Lapas Salemba Disebut Tak Aman, Ditjenpas: Kami Hormati Pertimbangan LPSK

Terbaru, terdapat laporan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW). IPW menduga Eddy Hiariej menerima duit Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

LPSK Dorong Pengungkapan Kasus dan Siap Beri Perlindungan 

Dengan maraknya kasus korupsi maupun dugaan tindak pidana korupsi, Nasution mendorong bagi pihak yang memiliki informasi atau data terkait kasus-kasus korupsi, diharapkan dapat bersuara agar membantu penegak hukum melakukan pengungkapan. Ia menegaskan bahwa tidak perlu takut jika ada potensi ancaman, sebab pihak terkait bisa mengakses perlindungan negara melalui LPSK.

“LPSK siap melindungi para saksi dalam kasus korupsi. Peran mereka sangat strategis membantu penegakan hukum dengan mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

93