Home Ekonomi Mau Lapor SPT Tahunan tapi Lupa EFIN? Gampang, Sekarang M-Pajak Punya Fitur Ini

Mau Lapor SPT Tahunan tapi Lupa EFIN? Gampang, Sekarang M-Pajak Punya Fitur Ini

Jakarta, Gatra.com - Electronic filling identification number atau EFIN, sering kali dilupakan oleh para wajib pajak. Padahal, 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini sangat penting.

EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN juga sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.

Masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi atau password e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN.

“Oleh sebab itu, layanan lupa EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dalam keterangannya pada Senin (20/3).

Baca juga: Naik 15,41%, Menkeu Sebut 7,1 Juta Orang Sudah Lapor SPT Pajak

Ia menyebut, DJP baru saja merilis fitur layanan lupa EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Fitur baru ini dibuat untuk memberi kemudahan kepada para wajib pajak.

Dwi menjelaskan langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak sebagai berikut:

Persiapan

Pastikan wajib pajak sudah cek di kota masuk surel (e-mail), jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut:

1. Pastikan bahwa perangkat wajib pajak memiliki kamera yang berfungsi dengan baik, telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan terkoneksi internet.

2. Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.

3. Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.

4. Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.

5. Persiapkan data-data seperti NPWP, NIK, nama (sesuai KTP), tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.

Baca juga: Kasus Pajak, Dirut PT LMJ Dihukum 4 Tahun Penjara dan Puluhan Asetnya Dirampas

Pelaksanaan

1. Buka aplikasi M-Pajak.

2. Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).

3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena bisa menyebabkan kegagalan verifikasi.

4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri.

5. Konfirmasi data wajib pajak.

6. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

7. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.

8. Masukkan kode verifikasi.

9. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Selain layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selama ini telah ada tetap dapat digunakan. Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, pesan langsung, atau datang ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon, alamat surel, dan alamat KPP bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja.

“Mudah. Karenanya mari segera laporkan SPT Tahunan Anda hari ini lewat e-filing. Lebih awal lebih nyaman,” imbaunya.

196