Home Ekonomi Harga Bisa Turun 32%, Menko Luhut: Pengumuman Insentif Mobil Listrik Mulai 1 April 2023

Harga Bisa Turun 32%, Menko Luhut: Pengumuman Insentif Mobil Listrik Mulai 1 April 2023

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan insentif mobil dan bus listrik bakal diumumkan secara resmi pada 1 April 2023 mendatang. Ia mengatakan pemerintah bakal mempercepat implementasi program insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) agar ekosistem industri segera terbentuk.

"Untuk KLBB roda empat ke atas termasuk bus, sebagian insentif fiskal akan diumumkan peluncuran kebijakannya tepat tanggal 1 April 2023," ujar Luhut dalam konferensi pers di Kemenko Marves, Senin (20/3).

Luhut mengatakan RI beresiko besar bila hanya menjadi pasar kendaraan listrik. Pasalnya, sejumlah negara tetangga menurut Luhut sudah secata agresif meluncurkan insentif kendaraan listrik.

"Pemerintah berharap dengan adanya percepatan program KLBB, Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lain agar ekosistem industri KLBB Indonesia dapat berkembang secara signifikan," kata Luhut.

Ia pun menjelaskan, program insentif fiskal dari pemerintah dinilai dapat meningkatkan aksesibilitas kendaraan listrik di masyarakat. Terutama, kata Luhut bagi masyarakat yang belum mampu membeli kendaraan listrik dengan harga penuh yang cenderung mahal.

"Melalui kebijakan ini masyarakat diharapkan dapat memperoleh kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau," imbuhnya.

Sri Mulyani menyebut insentif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik dibedakan berdasarkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kendaraan roda empat keatas dengan TKDN di atas 40%, kata Sri Mulyani akan diberikan insentif PPN sebesar 10%.

"Sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%," sebut Sri Mulyani.

Sementara bus listrik dengan TKDN di kisaran 20-40% bakal diberikan insentif PPN sebesar 5%. Dengan demikian pembeli hanya menangung PPN sebesar 6%. Adapun kebijakan insentif PPN mobil dan bus listrik ini berlaku hanya 2023

"Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perindustrian," tuturnya.

Adapun secara kumulatif insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan, kata Sri Mulyani akan mengurangi harga jual mobil listrik hingga 32% dan harga motor listrik hingga 18%.

169