Home Hukum Kejagung Periksa Saksi Tambahan Kasus Korupsi Dana Pensiun Pelindo DP4

Kejagung Periksa Saksi Tambahan Kasus Korupsi Dana Pensiun Pelindo DP4

Jakarta, Gatra.com - Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi lagi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), Tahun 2013 - 2019.

“Saksi yang diperiksa yaitu PI selaku Team Leader pada Bagian Custodian Operation Divisi Investment Services BRI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Selasa (21/3).

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Dana Pensiun Pelindo DP4 Capai Rp140 Miliar

Ketut mengatakan pemeriksaan ini dilakukan kejaksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 - 2019.

Sebelumnya, Kejagung telah menaikan kasus ini ke tahap penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, di antaranya yaitu Direktur Utama Dana Pensiun Perusahan Pelabuhan dan Pengerukan Periode 2011-2016 berinisial EW, dan pihak swasta inisial US.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS insial S, Direktur PT Bintang Berlian Berjaya inisial AAA, dan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) i nisial DN.

“Pemeriksa para saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberksaan dalam perkara korupsi ini,” katanya.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Pensiun Krakatau Steel

Selain itu, kerugian negara dari kasus korupsi dana pensiun pada institusi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo, tahun 2013-2019 Pelindo mencapai Rp148 miliar, pada hari ini Senin lalu, (13/3).

“Kami penyidik masih berasumi ada satu kerugian negara kurang lebih Rp148 miliar hampir Rp150 miliar,” ungkap Ketut.

350