Home Regional MAKI Gugat Praperadilan Kapolda Jateng Terkait Pungli Rekrutmen Bintara Polri 2022

MAKI Gugat Praperadilan Kapolda Jateng Terkait Pungli Rekrutmen Bintara Polri 2022

Semarang, Gatra.com- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol, Ahmad Luthfi ke Pangadilan Negeri Semarang terkait kasus dugaan pungli rekrutmen Bintara Polri 2022.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, Praperadilan untuk memastikan proses pidana terhadap lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang diduga terlibat pungli dilakukan dengan cepat.

Pasalnya, Kapolri melalui Kapolda Jateng tidak langsung melakukan penyidikan dugaan pelanggaran pidana saat kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Propam Mabes Polri pada bulan Juni-Juli 2022.

“Tidak hanya sebatas statement dari Kapolda Jateng yang dikhawatirkan nantinya mlempem,” katanya usai mendaftarkan gugata praperadilan Kapolda Jateng di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (21/3).

Lebih lanjut Boyamin menyatakan, dengan tidak dilakukannya penyidikan pidana, maka dianggap sama saja Kapolda Jateng penghentian penyidikan yang tidak sah.

MAKI belum percaya dengan berita yang dirilis Polda Jateng yang dikhawatirkan hanya sebatas pernyataan saja karena sebelumnya hanya sanksi demosi. Padahal kelima oknum Polisi yang disebut pelaku sudah jelas-jelas melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

“Jadi sepertinya, penyidikannya selama ini sejak September 2022 hingga Maret, hanya jalan di tempat. Gugatan Praperadilan ini se?agai upaya memastikan oknum-oknum pelakunya diproses pidana,” ujarnya.

Boyamin menambahkan, dikhawatirkan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang disebut sedang dijalankan Polda Jateng saat ini akan gembos dikemudian hari dan tidak bisa mengungkap aliran dana dan siapa-siapa yang diduga terlibat.

“Khawatir perkara ini akan dilokalisasi, padahal kalau itu suap, pemberi dan penerimanya harus juga diperiksa, dan kalau terbukti berarti siswa bintaranya harus dianulir. Kalau gratifikasi, aliran dananya harus dibuka kemana saja, kalau disebut pungli modusnya bagaimana,” katanya.

Sebelumnya Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy menyatakan lima anggota polisi selain di sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat juga menjalin proses pidana.

Pemeriksaan pidana terhadap lima anggota Polisi yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW dilakukan Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Kami menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku, guna menegakkan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri,” ujar Iqbal.

177