Home Ekonomi Catat! Pengusaha Padat Karya Potong Gaji Pekerja 25% Harus Ada Kesepakatan

Catat! Pengusaha Padat Karya Potong Gaji Pekerja 25% Harus Ada Kesepakatan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menekankan implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Seperti diketahui, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 mengizinkan pengusaha di sektor padat karya berorientasi ekspor yang terdampak ketidakpastian ekonomi global untuk memotong gaji pekerja maksimal 25% selama enam bulan. Adapun kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja mencakup penyesuaian waktu kerja, besaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi enam bulan.

Baca juga: Permenaker No 5/2023 Bisa Potong Gaji Karyawan 25 Persen, Partai Buruh: Menaker Telah Melawan Presiden

"Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker," kata Haiyana dalam keterangannya, Jumat (24/3).

Haiyani menegaskan, penyesuaian upah tersebut tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial; kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya. Ia pun menekankan kepada pengawas ketenagakerjaan harus melakukan pemeriksaan apakah perusahaan yang menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan telah mempunyai bukti pencatatan kesepakatan dari Disnaker kabupaten/kota atau belum.

"Kalau tidak memiliki bukti pencatatan, kita wajib melarang untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan," imbuh Haiyani.

Baca juga: Lima Juta Buruh Mogok Kerja Serempak di Pertengahan Tahun, Tolak UU Cipta Kerja dan Permenaker No 5/2023

Sebelumnya, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh mengecam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang mengizinkan pengusaha memotong gaji pekerja industri padat karya berorientasi ekspor sebesar 25%. Bahkan, Organisasi Serikat Buruh mengancam akan memenjarakan pengusaha yang nekat memotong gaji pekerja.

"Kita akan menunggu akhir bulan ini tanggal 30 Maret sampai 5 April 2023. Kami akan periksa bilamana ada perusahaan padat karya saat gajian memotong gaji buruhnya 25% kami laporkan polisi dan dipenjarakan," ujar Ketua Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/3).

Para buruh menilai tindakan Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 5 tahun 2023 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Karena Permenaker lebih rendah dari UU, UU-nya jelas, kami akan penjarakan perusahaan tersebut satu tahun (yang memotong upah)," sebut Said Iqbal.

157