Home Ekonomi Menteri Teten Sebut Pedagang Kecil Pakaian Bekas Impor Masih Boleh Jualan

Menteri Teten Sebut Pedagang Kecil Pakaian Bekas Impor Masih Boleh Jualan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan pedagang pakaian bekas skala kecil masih diperbolehkan berjualan. Terutama pedagang yang sudah terlanjur memiliki stok pakaian bekas sebelumnya.

"Pak Mendag (Menteri Perdagangan) menyampaikan yang sudah terlanjur punya barang karena Ramadan, yang sudah kadung beli dari penyelundup ini masih boleh jualan," ungkap Teten dalam konferensi pers bersama Menteri Perdagangan terkait upaya tindak lanjut impor pakaian bekas ilegal di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3).

Teten menilai keputusan itu cukup adil bagi pedagang kecil thrifting pakaian bekas ilegal mengingat kebutuhan pedagang mencari nafkah menjelang lebaran. Lain pedagang kecil, Teten mengaku tetap menindak tegas penjualan pakaian impor bekas ilegal secara daring.

"Kalau e-commerce kita enggak akan kasih ampun kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah apalagi mau lebaran ya," kata Teten.

Baca juga: Ramai Thrifting Pakaian Impor, Benarkah Produk Lokal Kalah Saing? Begini Kata Kemenkop UKM

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan upaya pemerintah lebih difokuskan pada pemberantasan penyelundupan pakaian bekas impor. Menurut Zulhas, selama ini kesalahan bukan berasal dari pedagang ecer pakaian bekas impor.

Para pedagang hanyalah reseller yang membeli pasokan dari penyelundup. Sementara penyelewengan utama, kata Zulhas ada di importir alias penyelundup pakaian bekas. 

"Kita udah sepakat, ya beda dengan pedagang narkoba gitu ya jadi kita tidak masalahkan pedagang. Yang kita atasi adalah ilegal (importir/penyelundup). Jadi clear ya," tutur Zulhas.

Ia mengaku telah melakukan sejumlah upaya penindakan impor ilegal pakaian bekas. Di antaranya bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Kementerian Keuangan yaitu Bea Cukai.

"Kami kan dapat instruksi dari Pak Presiden ya untuk kepentingan melindungi para produsen UMKM di sektor kecil dan produk tekstil. Jadi salah satu yang kita address yaitu adalah impor ilegal pakaian bekasnya," imbuh Zulhas.

Adapun, larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.          

Baca juga: Tak Hanya yang Ilegal, Menteri Teten Minta Kemendag Batasi Impor Pakaian Legal

63