Home Ekonomi Kementerian ESDM Kebut Penyelesaian Revisi Perpres Soal BBM

Kementerian ESDM Kebut Penyelesaian Revisi Perpres Soal BBM

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang melakukan percepatan penyelesaian penyelesaian Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Maompang Harahap mengatakan bahwa revisi ini berfokus kepada pengaturan pengendalian sekaligus juga penguatan pengawasan.

“Kemudian juga dari berbagai diskusi memang ada khusus JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) ada beberapa skenario. Kalo untuk JBT (Jenis BBM Tertentu) memang sudah diatur di Perpres sebelumnya (191/2014),” kata Maompang dalam acara Diskusi Publik INDEF "Masa Depan Subsidi BBM: Urgensi Penguatan Regulasi dan Pemanfaatan Teknologi" pada Senin (27/3).

Baca juga: Pertamina Buka Kompetisi Program Pfsains, Dorong Inovasi Energi Baru Terbarukan

Namun, ia menyebutkan dari beberapa skenario yang telah ESDM siapkan ada satu skenario yang memiliki dampak inflasi yaitu sebesar 0,26% dan yang paling rendah sebesar 0,03%.

“Kalau kita bisa mengendalikan volume JBKP 3% dari kuota 32,56 Juta KL atau menghemat 0,9 juta KL maka kompensasi yang dihemat bisa mencapai Rp18,63 triliun,” ujar Maomoang.

Di sisi lain, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyebutkan bahwa ada empat alasan urgensi percepatan penerbitan Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini. Pertama, diperlukan pengaturan JBT atau BBM bersubsidi dan JBKP agar tepat sasaran. Alasan kedua, kuota yang ditetapkan mengacu pada APBN 2023 yaitu JBT solar ditetapkan sebesar 17 juta kiloliter (KL) dan minyak tanah ditetapkan sebesar 500 ribu KL, di bawah proyeksi konsumsi JBT tahun 2023.

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Jepara Merangkak Naik, Daya Beli Masyarakat Anjlok Selama Ramadan

Alasan ketiga, yakni tren realisasi konsumsi JBKP pada 2020 sampai 2022, telah ditetapkan kuota JBKP tahun 2023 sebesar 32,56 juta KL yang artinya tumbuh sebanyak 10,38%.

"(Keempat) karena itu diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi Perpres 191/2014 agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi lebih tepat sasaran," ucap Tutuka beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Tutuka juga membeberkan terkait perubahan konsumen JBT dan JBKP, salah satunya adalah konsumen yang berhak mendapatkan JBT, yakni JBT kerosene (minyak tanah) meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan. Kemudian, JBT minyak solar terdiri atas usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

76