Home Hukum Gawat Bro! Gonjang-ganjing Transaksi Rp349 Triliun, MAKI Polisikan Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK

Gawat Bro! Gonjang-ganjing Transaksi Rp349 Triliun, MAKI Polisikan Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK

Jakarta, Gatra.com- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan beberapa pihak terkait ke Bareskrim Polri terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 Triliun Selasa, (28/3).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  Boyamin Saiman mengatakan ada tiga pihak yang dilaporkan, yakni Pusat Pelaporan dan Transaksi  Analisis Keuangan (PPATK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu," kata Boyamin saat dikonfirmasi Selasa (28/3).

Ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK. Boyamin menyebut langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan  PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR RI pada Selasa (21/3).

Menurut dia, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK bahwa apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.  

“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.  

Dalam pelaporan tersebut, kata Boyamin, dirinya membawa barang bukti berupa kliping koran dan "flash disk" video rekaman. "Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat)," kata Boyamin.

Boyamin mengatakan dirinya akan datang sendiri melayangkan laporan ke Bareskrim Polri hari ini pukul 12.00 WIB.  Sebelumnya dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

604