Home Hukum Kejagung Periksa Direktur FiberHome Technologies soal Korupsi BTS 4G

Kejagung Periksa Direktur FiberHome Technologies soal Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, HL, soal kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu malam (29/3), menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) juga memeriksa Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia, DM.

Baca Juga: Kejagung Periksa Empat Direktur Aplikanusa Lintasarta soal Korupsi BTS 4G

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa dua orang saksi,” katanya.

Kejagung memeriksa kedua orang di atas sebagai saksi untuk lima orang tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH. “Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.

Kasus ini menyeret nama adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate. Dia telah mengembalikan uang Rp534 juta kepada penyidik terkait proyek BTS.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang, yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Kominfo, AAL; Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Selepas itu, Kejagung menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA dan teranyar Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH. “Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Ketut.

Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka AAL, GMS, dan YS? ditahan selama 20 hari sejak 4 Januari sampai dengan 23 Januari 2023.

Kejagung menahan AAL dan YS di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan GMS ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Sedangkan tersangka MA di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023. Terakhir, tersangka IH di Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari sampai dengan 25 Februari 2023.

Baca Juga: Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Perkara Pengadaan Tower BTS 4G

Kejagung menyangka AAL, YS, GMS, MA, dan IH melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

221