Home Nasional Pencucian Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu, Marwan Batubara Desak Pemerintahan Jokowi Bertanggung Jawab

Pencucian Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu, Marwan Batubara Desak Pemerintahan Jokowi Bertanggung Jawab

Jakarta, Gatra.com - Ketua Front Kedaulatan Negara (FKN) Marwan Batubara mengatakan bahwa masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dipersingkat atau dipotong. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kasus Rp349 triliun ditambah Rp180 triliun, (jadi) Rp530 triliun ini, pak Jokowi harusnya sadar kalu dia gagal memberantas korupsi," kata Marwan dalam acara diskusi publik terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Rp49 triliun dengan tema "Menkeu Sri Mulyani Bohong?" yang diadakan via online, pada Kamis (30/3).

Marwan menilai, Jokowi seharusnya sudah lama menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden RI. Dengan persingkatan jabatan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kerugian negara yang diakibatkan akibat kasus dugaan TPPU dan Korupsi yang tengah disorot masyarakat.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada 3 Kategori dalam Transaksi Janggal Rp349 Triliun

"Ibu Sri Mulyani juga kita minta mundur," sambung Marwan.

Marwan berhadap Indonesia mendapatkan pemimpin yang bersih dan dapat menyelesaikan praktek-praktek korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia. Dengan ketiadaan cela berbuat korupsi membuat rakyat Indonesia akan semakin sejahtera dan jauh dari kemiskinan.

Adapun Syafril Sjofyan selaku peserta diskusi tersebut memberikan tanggapan yang serupa dengan Marwan. Ia menilai, bukti-bukti yang telah dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah cukup untuk melakukan proses penetapan dan penangkapan tersangka.

"Presiden ternyata tidak mampu menyelesaikan, ini sangat besar, ini luar biasa Rp530 triliun," kata Syafril.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan pada Komisi XI DPR RI bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang dilaporkan PPATK tersebut bukan TPPU ataupun korupsi. Sri Mulyani juga memastikan data transaksi yang terkait dengan PNS Kemenkeu hanya senilai Rp3,3 triliun.

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal yang Diumumkannya ke Publik, Mahfud: Itu Sifatnya Agregat

Sementara menurut Menkopolhukham Mahfud MD, data agregat transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut senilai Rp349,87 triliun, terbagi dalam tiga kelompok. Yang pertama transaksi mencurigakan yang melibatkan 452 pegawai kemenkeu senilai Rp35,54 triliun.

Lalu, transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan 30 pegawai kemenkeu dan pihak lain senilai Rp 53,82 triliun. Kemudian, yang ketiga transaksi mencurigakan terkait kewenangan kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai kemenkeu senilai Rp260,1 triliun.

"Jumlahnya Rp349 triliun fixed. Nanti kita tunjukan,” jelas Mahfud.

98