Home Hukum Soal Transaksi Janggal yang Diumumkannya ke Publik, Mahfud: Itu Sifatnya Agregat

Soal Transaksi Janggal yang Diumumkannya ke Publik, Mahfud: Itu Sifatnya Agregat

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD memberikan klarifikasi atas langkahnya mempublikasikan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Menurutnya, apa yang ia umumkan itu bersifat agregat.

"Saya mengumumkan kasus itu, adalah sifatnya agregat. Jadi, perputaran uang, tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh. Agregat," kata Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Kompleks Parlemen, Rabu (29/3).

Baca juga: Rapat dengan Komisi III, Mahfud MD Ingatkan Kedudukan Pemerintah dan DPR Sejajar

Menurut Mahfud, sejumlah nama yang disebutkan terkait isu itu hanyalah orang-orang yang kasusnya telah masuk menjadi perkara hukum pidana. Beberapa di antaranya seperti Rafael Alun Trisambodo, Angin Prayitno, maupun sejumlah nama lainnya.

"Ini ada ketentuan nih di Undang-undang, yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, kemudian nama perusahaan, nomor akun, dan sebagainya, profil identitas yang terkait [pihak] yang melakukan transaksi, pihak terlapor, nilai, tujuan transaksi," jelas Mahfud.

"Nah, itu semua enggak boleh disebut. Loh saya enggak nyebut apa-apa, hanya nyebut angka agregat," imbuh Mahfud dalam kesempatan itu.

Untuk diketahui, Mahfud MD sebelumnya telah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, pada Rabu (8/3) lalu. Saat itu, ia juga mengatakan bahwa transaksi janggal itu mayoritas berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai.

Baca juga: Laporkan PPATK, Menko Polhukam, dan Menkeu, Mengapa MAKI Harap Pengaduannya Ditolak

223