Home Hukum Simak Penjelasan Wamenkeu soal Dugaan Pencucian Uang Rp189 T di Bea Cukai

Simak Penjelasan Wamenkeu soal Dugaan Pencucian Uang Rp189 T di Bea Cukai

Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp189 triliun soal penjualan emas batangan impor.

Suahasil menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Bahwa pada Januari 2016 lalu, Bea Cukai mencegah ekspor logam mulia. Ternyata barang tersebut bukanlah perhiasan melainkan emas batangan (Ingot).

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah proses ekspor tersebut disetop oleh Bea Cukai maka langkah selanjutnya adalah didalami tindak pidana kepabeannya. Kemudain ditindaklanjuti dengan penelitian, penyidikan, dan pengadilan pada 2017-2019.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Transaksi Emas Batangan Janggal Senilai Rp189 T

Namun pada saat itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kalah di Pengadilan Negeri (PN). Lalu pada 2019, dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas permintaan terlapor dan Bea Cukai kalah.

“Jadi dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabenanan di PK terakhir 2019,” kata Suahasil.

Suahasil menjelaskan, bahwa TPPU itu selalu terkait dengan tindak pidana asalnya. Ketika pidana asalnya ada maka TPPU bisa mengikuti. Ketika pidana asalnya itu tidak terbukti maka TTPU tidak bisa maju.

Kemudian pada 2020 DJBC melihat kembali ada modus yang sama dan langsung berkoordinasi dengan PPATK.

"Laporan PPATK dengan nilai total keluar masuk Rp189 triliun diterima DJBC dan ditindaklanjuti dengan hasil tidak ditemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan. Indikasi itu dinyatakan dalam satu rapat dengan PPATK pada Agustus 2020," ujar Suahasil.

Kemudian, hasil dari pemeriksaan PPATK diterima pada Oktober 2020 lalu, pemeriksaan tersebut menghasilkan bukti permulaan terhadap 3 wajib pajak (WP) badan, pemeriksaan terhadap 3 wajib pajak badan dan pengawasan terhadap 7 WP orang pribadi. Dari pemeriksaan itu, pihaknya mendapat penerimaan pajak senilai Rp16,8 miliar dan mencegah restitusi senilai Rp1,6 miliar.

"Saya harap bisa klarifikasi Rp189 T. Kemarin ada yang bilang Rp189 T enggak disampaikan ke Menteri Keuangan. Ada yang ditutup-tutupi dari Menteri Keuangan,” kata Suahasil

“Semua laporan DJP dan DJBC ada di sistem Kemenkeu, kita bisa memantau satu per satu," pungkasnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut 491 ASN Kemenkeu Diduga Terlibat TPPU

Untuk diketahui, sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani berusaha menutupi dugaan pencucian uang itu.

"Ada kekeliruan pemahaman Ibu Sri Mulyani dan penjelasan Ibu Sri Mulyani karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah," kata Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3).

40