Home Ekonomi Luhut Umumkan Insentif PPN Mobil Listrik, Berlaku Mulai April hingga Desember 2023

Luhut Umumkan Insentif PPN Mobil Listrik, Berlaku Mulai April hingga Desember 2023

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah secara resmi mulai memberlakukan pemberian insentif pajak untuk mobil dan bus listrik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil listrik dan bus listrik telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Luhut menyebut insentif PPN DTP mobil dan bus listrik ini berlaku mulai April 2023 ini sampai dengan masa pajak Desember 2023. Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur. Ia menjelaskan, program pemberian instentif PPN mobil dan bus listrik telah sejalan dengan peta jalan percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan pelaksanannya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019.

Baca juga: Pengamat: Insentif Mobil Listrik akan Sulit Dilakukan

"Insentif PPN DTP hanya diberikan terhadap mobil dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu," ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Senin (3/4).

Adapun model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebut insentif PPN untuk mobil dan bus listrik dibedakan berdasarkan TKDN. Kendaraan roda empat atau lebih dengan TKDN di atas 40%, akan diberikan insentif PPN sebesar 10%.

"Sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%," sebut Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin, 20 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Harga Bisa Turun 32%, Menko Luhut: Pengumuman Insentif Mobil Listrik Mulai 1 April 2023

Sementara bus listrik dengan TKDN di kisaran 20-40% bakal diberikan insentif PPN sebesar 5%. Dengan demikian pembeli hanya menanggung PPN sebesar 6%. Adapun kebijakan insentif PPN mobil dan bus listrik ini berlaku hanya untuk tahun 2023.

Diketahui, sejak 20 Maret 2023 pemerintah juga telah resmi menyalurkan insentif untuk pembelian maupun konversi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit. Adapun tahun 2023 ini anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp1,75 triliun untuk insentif 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor listrik konversi. Sementara di tahun 2024, anggaran insentif yang disiapkan sebesar Rp5,25 triliun untuk mensubsidi pembelian 600 ribu unit motor listrik baru dan 150 ribu unit motor listrik konversi. 

36