Home Hukum Kapolri Sebut Penempatan Brigjen Endar ke KPK Melalui Proses Open Bidding yang Ketat

Kapolri Sebut Penempatan Brigjen Endar ke KPK Melalui Proses Open Bidding yang Ketat

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat bicara mengenai polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Sigit menyebut, Endar mendapatkan posisi tersebut setelah melalui proses seleksi yang cukup berat.

"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih," kata Sigit kepada wartawan, Rabu (5/4).

Sigit menegaskan, penugasan Endar merupakan komitmen dari Polri dalam rangka memperkuat KPK di bidang pemberantasan korupsi.

"Tentunya Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi," tutur dia.

Lebih lanjut, Sigit menyebut polemik soal Endar merupakan ranah KPK. Ia menyerahkan prosesnya kepada KPK.

Baca juga: Kapolri: Kalau Dua Orang Kita Tarik Justru Melemahkan KPK

KPK dan Polri saat ini tengah terlibat polemik terkait jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar resmi diberhentikan per (31/3) lalu berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sekjen KPK Cahya Harefa.

Padahal, Endar sudah mendapatkan perintah perpanjangan tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk satu tahun ke depan di KPK yang diteken pada 29 Maret 2023.

Kapolri kemudian mengeluarkan surat terbaru, menegaskan bahwa Endar tetap di KPK. Surat itu dikeluarkan Sigit pada tertanggal (3/4) dan ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun hingga saat ini KPK belum membalas surat tersebut.

Baca juga: Kapolri Sebut Laporan Brigjen Endar ke Dewas Urusan Internal KPK

Di sisi lain, Brigjen Endar heran dengan keputusan KPK yang tidak mempertimbangkan surat dari Kapolri terkait jabatannya tersebut. Dia pun melawan surat pemberhentian terhadap dirinya.

Ia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas). Endar mempertanyakan dasar pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

76