Home Hiburan Pengadilan Niaga Jakarta Kabulkan Gugatan Pembatalan Merek “Open Mic Indonesia”

Pengadilan Niaga Jakarta Kabulkan Gugatan Pembatalan Merek “Open Mic Indonesia”

Jakarta, Gatra.Com - Setelah tujuh bulan menjalani persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, merek “Open Mic Indonesia” milik Ramon Pratomo atau Ramon Papana akhirnya diputuskan untuk dibatalkan.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta dengan Perkara Nomor 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/ PN.Niaga.Jkt.Pst yang diketuai Yusuf Pranowo.

Sebelumnya, Ramon Papana mendaftarkan istilah “Open Mic” ke Direktorat HAKI Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Kata “open mic” merupakan sebuah istilah umum (generic terms) atau kata majemuk yang terdiri dari gabungan dua suku kata, yaitu “open” dan “mic” dan menghasilkan pengertian baru yang lazim digunakan dalam dunia hiburan. Selain itu, kata ini memiliki arti sebagai ajang untuk menunjukkan kemampuan atau menguji kelayakan materi sebuah karya seni pertunjukan.

Oleh karena hal tersebut, sekelompok komika yang tergabung dalam Komunitas Stand Up Comedy Indonesia (PSUI) menggugat merek dagang Open Mic milik Ramon Papana tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, pada putusannya, Majelis Hakim memerintahkan Kantor Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menghapus merek “Open Mic Indonesia” tersebut. Merek “Open Mic Indonesia” tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut terbukti merupakan milik publik.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menjelaskan, merek “Open Mic Indonesia” terbukti mengganggu ketertiban umum, sebagaimana telah dilakukan oleh Ramon Papana yang melarang penggunaan istilah “open mic” dan penyelenggaraan acara-acara dengan konsep “open mic” dan meminta imbalan.

Kuasa hukum dari Perkumpulan Stand-Up Comedy Indonesia (PSUI), Panji Prasetyo, menyatakan bahwa putusan ini sangat berarti karena mengembalikan kata “open mic” menjadi milik publik.

“Hal ini bukan hanya kemenangan untuk para komika, tetapi ini adalah kemenangan akal sehat,” ungkap Panji setelah menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (6/4/23).

Sementara itu, Adjis Doa Ibu sebagai Presiden PSUI l, sangat bersyukur dengan putusan ini. "Perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil. Ini hari bersejarah untuk semua komika di Indonesia, karena kita berhasil melawan kesewenang-wenangan akibat perampasan istilah publik yang dilakukan dengan cara yang sangat tidak lucu" ujarnya.

888