Home Ekonomi Mahfud MD Sebut Sri Mulyani Sudah Tindaklanjuti ASN yang Diduga Terlibat Transksi Rp349 T

Mahfud MD Sebut Sri Mulyani Sudah Tindaklanjuti ASN yang Diduga Terlibat Transksi Rp349 T

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menindaklanjuti adanya dugaan TPPU senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

“Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat,” kata Mahfud kepada wartawan pada Senin (10/4/2023).

Mahfud juga mengatakan bahwa sudah ada tindaklanjut setengah dari 300 surat laporan hasil analisis/ laporan hasil pemeriksaan (LHA/LHP) tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Mahfud MD Sebut 491 ASN Kemenkeu Diduga Terlibat TPPU

Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan bahwa Sri Mulyani akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.

Nantinya, Menkeu Sri Mulyani akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Sebelumnya, pada Rabu (8/3/2023) lalu, Mahfud MD mengkonfirmasi adanya beberapa temuan PPATK terkait mega transaksi dari rekening mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang tengah diperiksa KPK. Diantaranya transaksi di rekeningnya yang mencapai Rp500 miliar.

Kemudian, dia mengemukakan temuan baru adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun yang sebagian besar terjadi di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Bakal Bentuk Satgas Kasus Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu

Menurut Mahfud, data agregat transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut senilai Rp349,87 triliun terbagi dalam tiga kelompok. Yang pertama transaksi mencurigakan yang melibatkan 452 pegawai kemenkeu senilai Rp35,54 triliun.

Lalu, transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan 30 pegawai kemenkeu dan pihak lain senilai Rp 53,82 triliun. Kemudian, yang ketiga transaksi mencurigakan terkait kewenangan kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai kemenkeu senilai Rp260,1 triliun.

39