Home Hukum Korupsi Pemelihaaan dan Pengadaan Jalur Kereta Api Diduga Mencapai Rp14,5 Miliar Lebih

Korupsi Pemelihaaan dan Pengadaan Jalur Kereta Api Diduga Mencapai Rp14,5 Miliar Lebih

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan dugaan korupsi suap penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Yakni terkait adanya pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Pelaksanaan beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur Rel Kereta Api oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pada Tahun Anggaran 2021–2022 tersebut di antaranya proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.

Kemudian proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan, 4 proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

“Sehingga atas dimenangkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh Peyelengara Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” ujar Johanis.

Baca juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Kasus Suap Jalur Kereta Api

KPK merinci penerimaan antara lain pada tanggal 10 April 2023, Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah bersama-sama dengan Benard Hasibuan selaku PPK Jawa Bagian Tengah telah menerima sejumlah uang dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso senilai sekitar Rp800 juta.

Selanjutnya pada tanggal 11 April 2023, Achmad Affandy selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan menerima sejumlah uang dari Dion Renato Sugiarto terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.

Pada Januari, Februari, dan 7 April 2023, Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jawa Bagian Barat menerima sejumlah uang dari Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Dion Renato, Fahmi Arif Kurniawan selaku Direktur Nazma Tata Laksana dkk terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar.

Baca juga: Dugaan Korupsi di DJKA, KPK Amankan Barang Bukti Rp2,8 Miliar Hasil OTT

Hingga pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni-Desember 2022, Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Fadliansyah selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima sejumlah uang dari Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan Parjono selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar.

“Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR),” ungkap Johanis.

Peneriman uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api tersebut sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar.

Hal itu akan KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan.

252