Home Hukum Banding Kandas, Ricky Rizal Akan Ajukan Kasasi

Banding Kandas, Ricky Rizal Akan Ajukan Kasasi

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal. Dengan kata lain, Ricky tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana itu.

Kuasa Hukum Ricky Rizal Erman Umar menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi atas putusan banding itu.

"Pastilah [mengajukan kasasi]," kata Erman Umar ketika dihubungi, pada Kamis (13/4).

Baca juga: Divonis 13 Tahun Bui, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Punya Niat Bunuh Yosua

Erman pun menyayangkan putusan PT DKI Jakarta untuk menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu hanya didasarkan pada asumsi semata. Menurutnya, putusan itu dijatuhkan tanpa mengacu pada fakta persidangan.

"Yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," pungkas Erman.

Adapun, putusan perkara Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Ricky Rizal. Putusan itu terbilang lebih berat dibanding tuntutan pidana penjara 8 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Enam Pertimbangan PT DKI Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

58