Home Nasional DKJ Hentikan Sementara Kegiatan di Ruang Seni TIM yang Dikelola Jakpro

DKJ Hentikan Sementara Kegiatan di Ruang Seni TIM yang Dikelola Jakpro

Jakarta, Gatra.com - Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menghentikan sementara kurasi kegiatan seni budaya di ruang-ruang Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ TIM) yang dikelola PT Jakarta Propertindo (JakPro). Keputusan itu muncul usai batalnya kegiatan Bulan Film Nasional 2023 yang seharusnya diselenggarakan pada 20-29 Maret 2023 lalu.

Adapun, pembatalan kegiatan itu ditengarai permasalahan terkait skema penggunaan ruang putar, menyusul pengelolaan TIM di bawah Jakpro sejak 2022 silam. Ruang-ruang seni yang dikelola Jakpro itu ditawarkan kepada calon pengguna dengan skema sewa dengan tarif pengelola, bagi hasil (profit sharing), atau meminta surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Ketiga skema itu tidak dapat dilakukan oleh DKJ. Pasalnya, tidak pernah ada arahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk DKJ terkait sewa ruangan di PKJ TIM, sehingga skema sewa tidak dapat dilakukan. Selain itu, DKJ juga tidak boleh menjalankan skema bagi hasil, karena kegiatan DKJ tidak berorientasi pada laba.

Di samping itu, skema rekomendasi subsidi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta juga belum dapat diterapkan. Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Subsidi untuk PKJ TIM masih belum diterapkan hingga saat ini.

"Mengingat belum adanya kepastian penetapan Pergub Subsidi dan bentuk implementasi pengelolaan PKJ TIM yang layak, maka DKJ memutuskan untuk sementara tidak melakukan kegiatan kurasi untuk kegiatan-kegiatan seni budaya yang menggunakan ruang-ruang seni di bawah pengelolaan Jakpro," sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi DKJ, pada Jumat (14/4).

Keputusan pemberhentian sementara kegiatan kurasi itu diambil berdasarkan rapat koordinasi anggota DKJ bersama tim kerja pengolah kegiatan DKJ pada Senin (10/4) lalu.

"Berdasarkan tinjauan dan alasan-alasan tersebut, DKJ juga bermaksud menjaga kepentingan publik yang akan menggunakan ruang-ruang seni di PKJ TIM di bawah pengelolaan JakPro agar dapat memperoleh kemanfaatan yang optimal," sebagaimana tertera dalam keterangan itu.

Menurut DKJ, Penggunaan ruang-ruang seni di PKJ seharusnya merujuk pada amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2017. Kebijakan itu secara garis besar mengatur bahwa negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

DKJ juga memandang, permasalahan mengenai ruang itu dapat menghambat kegiatan ekosistem kesenian di Jakarta apabila tidak segera ditangani. Selain itu, problema tersebut juga dipandang dapat mengancam reputasi PKJ TIM sebagai pusat pencapaian seni budaya yang unggul dan berkualitas internasional.

"Hal ini juga sekaligus akan mengancam reputasi Jakarta sebagai rumah dari PKJ TIM," seperti dikutip dalam keterangan itu.

59