Home Hukum Pendeta Aniaya Jemaat Wanita hingga Babak Belur saat Ibadah di Gereja

Pendeta Aniaya Jemaat Wanita hingga Babak Belur saat Ibadah di Gereja

Kupang, Gatra.com - Yusak Alexis Reynold Datikh, S.Th oknum Pendeta Gereja Pentekosta Oeleta Penkase, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diadukan jemaatnya, Helmi Katu ke Polsek Alak pada 16 April 2023. Pasalnya, jemaat perempuan ini dianiaya sang pendeta itu hingga babak belur dalam gereja ketika sedang berlangsung ibadat, Minggu, 16 April 2023.

Korban, Helmi Katu yang babak belur dihajar di hadapan puluhan jemaat ini tidak terima, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Alak, Polres Kupang Kota dengan nomor LP/B/48/IV/2023/SPKT/ Polsek Alak Polresta Kupang.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Kalabahi Alor Vonis Mati Pendeta Sepriyanto Ayub Sae

Kepada awak media, Helmi Katu mengatakan bahwa kejadian itu bermula saat Pendeta Daniel Mesack, S.Th yang memimpin kebaktian selesai memberikan firman Tuhan atau berkhotbah. Materi kotbahnya antara lain, minta jemaat harus dewasa memanfaatkan medsos, di antaranya menyampaikan informasi posiitif seperti menyebarkan firman Tuhan.

“Saat itu, Pendeta Yusak Alexis Reynold Datikh, S.Th selaku Pendeta pembantu dalam ibadat tersebut meminta untuk berbicara. Namun diminta jemaat untuk bersabar hingga ibadat selesai dulu ,” kata Helmi Katu.

Ibadat, jelas Helmi, kemudian dilanjutkan dengan pembawaan persembahan. Tetapi saat itu Pendeta Yusak maju ke depan mengambil pengeras suara dan mulai berbicara.

“Saya yang duduk di kursi depan langsung minta agar bersabar. Selesai ibadat baru dievaluasi materi kotbahnya. Dia tidak terima saran itu, langsung turun dari altar dan menganiaya saya hingga babak belur. Saya jatuh, pusing tak sadarkan diri. Jemaat yang melerai langsung membawa saya di ruang pastori,” jelas Helmi.

Setelah siuman, Helmi yang tidak terima atas aksi brutal pendeta Yusak tersebut langsung melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Alak. Usai membuat laporan, langsung dilakukan visum di RS Bhayangkara Kupang.

“ Saya kecewa sekali atas tindakannya. Karena pelaku adalah seorang pendeta yang seharusnya menjadi panutan jemaat. Apalagi aksi kekerasan itu terjadi di dalam gereja dan kepada seorang wanita. Karena itu, saya minta kasusnya tetap diproses hukum. Ada jemaat yang minta saya maafkan dan tarik laporan, tetapi saya tolak, tetap proses hukum ,” katanya.

Baca Juga: Keji! Gagal Jadi Pendeta karena Perkosa Enam Gadis Bocah, Memvideokan dan Mengancam Disebar di Medsos

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna, melalui Kapolsek Alak, Kompol Edi Kamal, membenarkan kasus penganiayaan oleh pendeta tersebut.

“Ya, kami sudah terima laporan. Korban sudah diperiksa dan divisum. Sejumlah saksi tengah kami periksa. Setelah ini, besok kami gelar perkaranya dan tentukan tersangka,” jelas Kompol Edy Kamal. 

362