Home Hukum KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru di Kasus Enembe

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru di Kasus Enembe

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan tersangka baru pemberi suap kepada Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe (LE). Penetapan tersebut dilakukan setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE.

“Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” ujar Ali Fikri di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (18/4) pagi.

Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki. Kendati demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas dua orang tersangka baru tersebut.

Pada Rabu (12/4), Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka, kali ini sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU,” ujar Ali Fikri pada Rabu (12/4).

Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU ini dilakukan tim penyidik KPK saat mengembangkan lebih lanjut kasus tersebut dan menemukan dugaan tindak pidana lain. Saat ini, Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.

37